Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengeluarkan kebijakan baru tidak lagi mewajibkan penumpang memakai masker dalam pesawat terbang.
Khairy Jamaluddin Menteri Kesehatan Malaysia dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kebijakan itu berdasarkan penilaian situasi Covid-19 serta mempertimbangkan kebutuhan.
“Protokol baru itu mulai berlaku tanggal 28 September 2022,” ujarnya, Kamis (29/9/2022) seperti dikutip dari Antara.
Walau begitu, KKM mendorong pemakaian masker terus dilakukan kelompok individu yang bergejala seperti demam, batuk dan selesma. Kemudian, individu berisiko tinggi seperti warga lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit kronik, individu dengan imunitas rendah dan ibu hamil.
“Individu yang melakukan perjalanan bersama orang berisiko tinggi seperti lansia dan anak-anak juga wajib bermasker,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Khairy menyebut keputusan itu menggunakan pendekatan berbasis risiko dan memperhitungkan peningkatan berbasis teknologi pesawat dan beban kasus Covid-19 di Malaysia yang relatif lebih terkendali.
Pertimbangan lainnya, perhitungan ventilasi yang baik dalam kabin, penggunaan penapis high-efficiency particulate absorbing (HEPA) untuk mengeluarkan polusi udara, pengaturan tempat duduk, serta frekuensi penjadwalan desinfeksi pesawat.
Pelonggaran kebijakan itu juga selaras dengan rekomendasi kesehatan dari negara-negara seperti Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru dan Singapura.
“Keperluan memakai masker di dalam pesawat bagaimana pun masih mengikuti syarat yang ditetapkan negara yang akan dikunjungi,” tandas Khairy.(ant/dfn/rid)